Islamic Banking with Syari'ah compliance).
Gadai Emas Di Islamic Bangking Apakah sesuai Syari'ah?
Bank syari'ah telah bermunculan, mereka menawarkan produk pinjaman dengan jaminan emas. Tetapi apakah sudah sesuai dengan syari'ah?
Fakta Transaksi
Bank syari'ah memberi pinjaman uang (hutang) kepada nasabah, dengan syarat nasabah memberi jaminan berupa emas dengan akad (gadai).
Kemudian bank syari'ah mengambil keuntungan (upah) atau ujrah, atas jasa penyimpanan emas dengan akad ijarah (jasa).
Fakta Penelitian
Meskipun disebut ujrah atau upah dari jasa penitipan atau penyimpanan, tapi sepertinya ini hanyalah rekayasa untuk menutupi hukum fiqih tentang riba, Yaitu pengambilan manfa'at dari pemberian hutang, baik berupa tambahan (ziyadah) atau lainnya.
Padahal manfa'at-manfa'at ini termasuk riba yang diharamkan, Nabi bersabda, Jika seseorang memberi pinjaman, janganlah dia mengambil hadi'ah. (HR. Bukhori)
Imam Ibnu Mundzir menyebutkan adanya Ijma' ulama bahwa setiap tambahan yang disyaratkan oleh pihak yang memberi hutang (pinjaman), maka tambahan itu adalah riba.
Tentang gadai sendiri, seharusnya yang menanggung Biaya barang gadai adalah penerima gadai (bank syari'ah) bukan penggadai (nasabah).
Sabda Rasulullah SAW, Tunggangan (kendara'an) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya.
Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. (HR Jama'ah, kecuali Muslim dan nasa'i). Menurut Imam Syaukani hadist ini memberikan pengertian yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin penerima gadai. jadi bukan penggadai, alasannya bagaimana mungkin biayanya ditanggung penggadai, sedangkan barang jaminan itu milik rahin (penggadai).
Menurut hadist yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud Ra, Rasulullah SAW, melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, Al-Musnad, 1/398).
Sedangkan dalam IB terjadi dua akad kesepakatan, (aqad GADAI dan Ijarah). Tentu saja tidak boleh karena tidak sesuai hadist.
Materi ini saya ambil dari Magelang express newspaper dengan pembicara Firdaus Abdul Rahman dosen fakultas ekonomi UIR.
Gadai Emas Di Islamic Bangking Apakah sesuai Syari'ah?
Bank syari'ah telah bermunculan, mereka menawarkan produk pinjaman dengan jaminan emas. Tetapi apakah sudah sesuai dengan syari'ah?
Fakta Transaksi
Bank syari'ah memberi pinjaman uang (hutang) kepada nasabah, dengan syarat nasabah memberi jaminan berupa emas dengan akad (gadai).
Kemudian bank syari'ah mengambil keuntungan (upah) atau ujrah, atas jasa penyimpanan emas dengan akad ijarah (jasa).
Fakta Penelitian
Meskipun disebut ujrah atau upah dari jasa penitipan atau penyimpanan, tapi sepertinya ini hanyalah rekayasa untuk menutupi hukum fiqih tentang riba, Yaitu pengambilan manfa'at dari pemberian hutang, baik berupa tambahan (ziyadah) atau lainnya.
Padahal manfa'at-manfa'at ini termasuk riba yang diharamkan, Nabi bersabda, Jika seseorang memberi pinjaman, janganlah dia mengambil hadi'ah. (HR. Bukhori)
Imam Ibnu Mundzir menyebutkan adanya Ijma' ulama bahwa setiap tambahan yang disyaratkan oleh pihak yang memberi hutang (pinjaman), maka tambahan itu adalah riba.
Tentang gadai sendiri, seharusnya yang menanggung Biaya barang gadai adalah penerima gadai (bank syari'ah) bukan penggadai (nasabah).
Sabda Rasulullah SAW, Tunggangan (kendara'an) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya.
Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. (HR Jama'ah, kecuali Muslim dan nasa'i). Menurut Imam Syaukani hadist ini memberikan pengertian yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin penerima gadai. jadi bukan penggadai, alasannya bagaimana mungkin biayanya ditanggung penggadai, sedangkan barang jaminan itu milik rahin (penggadai).
Menurut hadist yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud Ra, Rasulullah SAW, melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan. (HR Ahmad, Al-Musnad, 1/398).
Sedangkan dalam IB terjadi dua akad kesepakatan, (aqad GADAI dan Ijarah). Tentu saja tidak boleh karena tidak sesuai hadist.
Materi ini saya ambil dari Magelang express newspaper dengan pembicara Firdaus Abdul Rahman dosen fakultas ekonomi UIR.
0 komentar:
Posting Komentar