Bidang Syariah
Dalam bidang syari'ah (fiqh) doktrin Aswaja mengikuti metodologi pemikiran empat Mazhab, yakni Mazhab Imam Syafi'i, Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad Ibnu Hambal.
Sebenarnya Banyak Mujtahid yang membangun mazhab dalam bidang syari'ah. Namun, yang menjadi pedoman komunitas Aswaja hanya empat mazhab diatas. Hal ini disebabkan hanya keempat mazhab inilah yang hasil ijtihadnya terkodifikasi secara sistematis. Proses transfer ilmu dari satu generasi ke generasi berikutya juga terjaga dan berjalan secara sistematis sehingga tidak memungkinkan adanya penyimpangan dan pengubahan hukum.
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, seperti mazhab Sufyan ats-tsauri, Al Awza'i, dan Dawud adh-Dhahiri. Meski jargon mereka dipelopori ulama agung, pengikutnya kurang intensif dalam menjaga kemurnian ajaran mazhab. Selain itu proses transfer ilmunya kurang sistematis sehingga sangat dimungkinkan adanya pengubahan dalam rumusan-rumusan mazhab tersebut. Bertendensi pada histori tersebut, maka selain 4 mazhab yang telah disebutkan tidak boleh diikuti.
sumber Forum Kajian Ilmiah Lembaga Ittihadul Muballighin (FKI LIM)
Ponpes LIrboyo Kediri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar